Adapun dalam hukum pidana Islam ketentuan mengenai batas-batas berlakunya ketentuan pidana dapat dilihat dalam teori para imam madzhab. Hanafi menekankan aspek tempat sebagai dasar pemberlakuan hukum (asas teritorial). Abu Yusuf melihat aspek kewarganegaran pelaku kejahatan sebagai dasar diberlakuknnya hukum pidana (asas personalitas ).
Hukum Menurut Daya Kerjanya. Hukum menurut daya kerjanya dibagi atas: 1. Hukum Yang Bersifat Memaksa. Hukum yang dalam keadaan bagaimana pun tidak dapat dikesampingkan harus dan mempunyai paksaan yang mutlak. Contohnya adalah hukuman bagi perkara pidana, maka sanksinya wajib dilaksanakan. 2. Hukum Yang Mengatur.
B. BEBERAPA PANDANGAN TENTANG SIFAT PENYERTAAN. Filosofi dasar keberadaan lembaga penyertaan terdapat dua pandangan : 1. Sebagai Strafa sdehnungsgrund dasar memperluas dapat dipidananya orang : - Penyertaan dipandang sebagai persoalan pertanggung jawaban pidana - Penyertaan merupakan suatu delik, hanya bentuknya tidak sempurna.
Perundang-undangan hukum pidana berlaku bagi semua perbuatan pidana yang terjadi diwilayah Negara, baik dilakuakan oleh warga negaranya sendiri maupun oleh orang lain (asas territorial). Perundang-undangan hukum pidana berlaku bagi semua perbuatan pidana yang dilakukan oleh warga Negara, dimana saja, juga apabila perbuatan pidana itu dilakukan
Tempus dan locus delicti adalah menyangkut waktu dan tempat terjadinya tindak pidana. Hal ini penting, oleh karena Pasal 143 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana ditetapkan, bahwa dalam membuat surat dakwaan penuntut umum harus mencantumkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan. Pasal 143 ayat (2) KUHAP menyatakan
Berdasarkan kepustakaan Ilmu Hukum, hukum dapat di golongkan atau diklasifikasikan sebagai berikut. Penggolongan Hukum Berdasarkan Kepustakaan Ilmu Hukum. 1. Hukum Berdasarkan Sumbernya. Hukung undang β undang, yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundang β undangan,
Tentang berlakunya hukum pidana menurut tempat dibatasi oleh Hukum Internasional sebagaimana dapat kita temukan dalam Pasal 9 KUHP "Berlakunya pasal-pasal 2-5, 7, dan 8 dibatasi oleh hal yang dikecualikan, yang diakui dalam hubungan antar negara". Negara Indonesia juga merupakan anggota masyarakat Internasional.
Secara khusus tentang hukum pidana adat, memiliki prinsip yang sama, dimana hidup dan berkembang dari jati diri bangsa Indonesia itu sendiri. Hukum pidana adat pada kenyataannya juga mempunyai perbedaan-perbedaan di dalam beberapa hal dibandingkan dengan hukum pidana yang di pakai oleh bangsa Indonesia saat ini sebagai hukum positif.
A. Tinjauan Umum tentang Pidana dan Pemidanaan 1. Pengertian Pidana dan Pemidanaan Istilah pidana berasal dari kata starf (Belanda), yang berarti hukuman. Namun oleh beberapa sarjana, istilah starf ini berbeda arti dengan istilah recht yang berarti hukum. Menurut Mulyatno menerjemahkan starf dengan βpidanaβ, karena lebih tepat
Pidana yang dimaksud sebagaimana yang terdapat di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menurut Pasal 10 terdiri dari pidana pokok, seperti 83Hoffman dalam Juniver Girsang, 2010, Implementasi Ajaran Sifat Melawan Hukum Materiel dalam Tindak Pidana Korupsi Dihubungkan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor.3/PPU IV
tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dijatuhi pidana mati jika tindak pidana tersebut menurut hukum negara tempat tindak pidana tersebut dilakukan tidak diancam dengan pidana mati. Paragraf 5 Pengecualian Pasal 8 Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 7,
2 f Dasar-Dasar Hukum Pidana 1. Menentukan perbuatan-perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan, yang dilarang, dengan disertai ancaman atau sanksi yang berupa pidana tertentu bagi barang siapa melanggar larangan tersebut; 2.
Hukum menurut Tempat Berlakunya Menurut tempat berlakunya, hukum dibedakan sebagai berikut 1.Hukum nasional adalah hukum yang berlaku dalam suatu negara.jadi hukum yang berlaku di suatu negara ini lebih bersifat mengikat pada warga yang bertempat tinggal di negara tersebut, wajib hukumnya mentaati peraturan yang telah di terapkan pemerintahan
Hukum Pidana Tidak Tertulis ialah beberapa norma hukum pidana yang hidup di dalam kelompok masyarakat tertentu walaupun tidak di rumuskan dalam undang β undang. Demikianlah penjelasan mengenai β Hukum Pidana : Pengertian, Fungsi, Tujuan, Asas, Sumber & Jenis Terlengkap.
sumber hukum pidana dan sejarahnya, berlakunya hukum pidana menurut waktu dan tempat, tindak pidana, perbuatan bersifat melawan hukum dan kausalitas, pertanggung jawaban pidana danpidana dan pemidanaan. Hukum Pidana merupakan mata kuliah yang penting, sehingga secara teoritis melalui mata kuliah ini, mahasiswa memperoleh
J6INJNM.
berlakunya hukum pidana menurut tempat